Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran ekonomi yaitu tentang kebijakan fiskal, adapun kita akan merangkum materi kebijakan fiskal mulai dari pengertian kebijakan fiskal secara umum dan menurut para ahli, fungsi, tujuan, jenis-jenis, macam-macam, instrument dan contoh kebijakan fiskan yang ada di indonesia. Semoga dapat membantu
Kebijakan Fiskal
Pengertian Kebijakan Fiskal
Pengertian Kebijakan Fiskal Menurut Para Ahli
Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal
- Untuk mencapai kestabilan ekonomi secara nasional
- Untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional
- Untuk membuka lapangan pekerjaan lebih luas
- Untuk memacu laju investasi di Indonesia
- Untuk mewujudkan keadilan nasional
- Untuk pemerataan dan pendistribusian pendapatan
- Dan untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar laju inflasi dapat dikendalikan
- Mengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya
- Mengoptimalkan Aktivitas Investasi
Jenis Jenis Kebijakan Fiskal
1. Berdasarkan Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran
Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan pemerintah yang bertambah seiring waktu.
Kebijakan defisit dilakukan ketika terjadi kelesuan dan depresi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kebijakan ini memiliki kekurangan yaitu anggaran negara selalu dalam kondisi kekurangan.
2. Berdasarkan Teori
- Mengubah pengeluaraan pemerintah
- Mengubah pengelolaan pemerintah dan sistem pemungutan pajak secara serentak
- Dan mengubah sistem pemungutan pajak
Instrument Kebijakan Fiskal
Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia
1.Contoh kebijakan fiskal di era pemerintahan soeharto
- Peningkatan penerimaan negara lewat intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Fungsi pajak dalam perekonomian adalah sebagai salah satu pemasukan negara. Intensifikasi dalam bidang pajak memiliki arti bahwa adanya kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Intensifikasi pajak adalah hasil dari adanya ekstensifikasi pajak. Sedangkan ekstensifikasi dalam bidang pajak memiliki arti bahwa adanya upaya yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Penghematan yang diaplikasikan pada pengurangan subsidi.
2. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri
- Dari sisi pendapatan negara, yaitu rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan sebanyak 0,5 persen (tahun 2002 rasio pajak terhadap PDB sebesar 13 persen, dan pada tahun 2003 rasio pajak terhadap PDB sebesar 13,5 persen). Hasil lainnya juga terlihat pada peningkatan rasio pajak non migas (minyak dan gas bumi).
- Dari sisi pengeluaran negara, yaitu rasio belanja negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami kestabilan, hal ini sejalan dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk mengefisiensikan dan mengefektivitaskan anggaran negara. Persentase rasio belanja negara terhadap PDB pada tahun 2002 adalah sebesar 20 persen, persentase rasio belanja negara terhadap PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 21,1 persen, dan persentase rasio belanja negara terhadap PDB pada tahun 2004 adalah sebesar 21,6 persen.
- Realisasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2004 mencapai 1,3 persen. Di Indonesia sendiri tentunya telah memiliki dasar hukum APBN.
- Defisit anggaran negara terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2002 dapat ditahan menjadi 1,5 persen.
3. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo
- Pengurangan subsidi yang berupa BBM. Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran, kemudian dari penghematan tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan pemerataan harga BBM dari Sabang hingga Merauke.
- Tax holiday, berupa pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang merupakan wajib pajak berbadan hukum sebesar 10 persen sampai dengan 100 persen dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri.
- Menambah daftar negara yang bebas visa untuk masuk ke negara Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 10 negara yang mendapat kebijakan bebas visa untuk masuk ke Indonesia, yaitu Jepang, China, Korea Selatan, Hongkong, Macau, Rusia, Ekuador, Peru, Chili, dan Maroko. Hal ini dilakukan untuk membantu bidang pariwisata di Indonesia serta mendapatkan peningkatan devisa dari turis mancanegara yang datang ke Indonesia.
- Bea masuk antidumping dan tindakan pengamanan sementara, yaitu pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Barang dumping sendiri merupakan barang yang diimpor dengan harga ekspor lebih rendah dari harga normal di negara pengekspor. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan memberikan kepercayaan pada masyarakat untuk mau menggunakan produk-produk dalam negeri. Kebijakan antidumping merupakan salah satu faktor penghambat perdagangan internasional.
- Meningkatkan penggunaan biodiesel CPO yang semula sebesar 10 persen menjadi 15 sampai 20 persen. Hal ini dilakukan untuk menekan nilai impor solar.
- Pajak amnesti atau tax amnesty, merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pengampunan pajak untuk orang pribadi, badan, atau UMKM yang belum menjadi wajib pajak.







