Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran Ekonom yaitu tentang Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa kita ketahui sebagai OJK, adapun pembahasan kali ini yaitu mengenai Pengertian OJK, Asas, Prinsip,Visi Misi, Tujuan, Manfaat, Struktur, Tugas, dan Wewenang OJK serta Kegiatan Operasional lengkap, Semoga dapat membantu
Otoritas Jasa Keuangan
Pengertian
Pengertian atau definisi Otoritas jasa keuangan adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas,wewenang, fungsi, pengawas dan mengatur sebuah lembaga yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga yang aktif dan tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun. Lembanga ini telah disahkan dalam uu Nomor 21 tahun 2011, lembaga ini memiliki peran sebagai pengganti peran bank Indonesia dalam hal pengawasan dan pengaturan, juga sebagai pelindung bagi konsumen yang berperan dalam sebuah jasa keuangan.
Asas Asas OJK
Adapun Asas asas OJK ada 4, yaitu:
1. Asas kepastian hukum adalah asas yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam sebuah undang-undang dan hukum untuk setiap mengambilan keputusan mengenai masalah yang timbul dalam jasa keuangan.
2. Asas profesionalisme adalah asas yang mengutamakan keahlian seseorang dan tetap dalam kaidah yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang.
3. Asas keterbukaan adalah asas yang ada untuk mendapatkan sebuah informasi agar tidak ada yang mendiskriminatif terhadap pelaksanaan otoritas jasa keuangan, sehinga memperoleh sebuah informasi yang jujur dan dapat dipercaya.
4. Asas akuntabilitas adalah asas ini berperan sebagai pertanggung jawaban dari hasil ahir pelaksanaan otoritas jasa keuangan, sebelum hasil dipublikasikan.
Prinsip Prinsip OJK
Prinsip dari otoritas jasa keuangan dibagi menjadi lima, berikut prinsip jasa keuangan:
1. Akuntabilitas adalah sebuah hasil atau kejelasan mengenai struktur,system,dan fungsi. Serta sebuah hasil yang jelas mengenai wewenang, hak dan kuwajiban elemen-elemen yang ada.
2. Transparanci adalah pemberian informasi yang akurat dan tidak mengalami keterlambatan.
3. Responsibilian atau dengan kata lain pertanggung jawaban adalah aturan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan, mengenai pelindungan bagi para pekerja, membayar pajak tepat pada waktunya,dan lain sebagainnya.
4. Independenci adalah cara mengelolah perusahaan secara professional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
5. Fairness adalah sebuah tuntutan agar perusahaan berlaku adil pada setiap kariawan atau apapun yang berhubungan dengan sebuah perusahaan.
Visi dan Misi OJK
Agar OJK dapat berjalan dengan sebuah tujuan yang jelas maka harus adanya sebuah visi dan misi yang menjadi patokan untuk menjalankan lembaga ini, Visi dan misi Ojk yaitu :
Visi OJK: menjadi sebuah lembaga keuangan yang memiliki daya saing dalam dunia internasional, menjadi sebuah lembaga yang terpercaya dan jujur, serta ikut serta dalam pelindungan bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.
Misi OJK: menjadikan jasa keuangan yang berkembang pesat tanpa mengalami sebuah penurunan, kegiatan dalam seKtor keuangan harus terselenggara dengan adil dan teratur.
Tujuan dan Manfaat OJK
Otoritas jasa keungan dibentuk dengan sebuah tujuan, tujuan yang dimaksut adalah sebagai berikut:
Struktur OJK
11 Struktur OJK yaitu :
1. Ketua beserta anggotanya
2. Wakil ketua
3. Kepala eksekutif pengawas pasar modal
4. Kepala eksekutif pengawas dana pensiunan
5. Kepala eksekutif lembaga keuangan lain
6. Kepala eksekutif pengawas asuransi
7. Lembaga dalam hal biyaya
8. Lembang dalam bidang edukasi
9. Kepala dewan audit
10. Anggota dewan gubenur Indonesia
11. Kementrian keuangan
