PENGERTIAN DAN 13 MACAM MACAM IDEOLOGI Di Dunia Beserta Ciri dan Penjelasannya

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran pkn tingkat SMP, SMA/SMK/MA tentang ideologi, adapun disini kita akan bahas ideologi secara lengkap, mulai dari pengertian ideologi, macam macam ideologi di dunia beserta ciri ciri dan penjelasannya, dan tokoh tokoh penting dalam setiap ideologi. Semoga dapat membantu

Ideologi

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran pkn tingkat SMP, SMA/SMK/MA tentang ideologi, adapun disini kita akan bahas ideologi secara lengkap, mulai dari pengertian ideologi, macam macam ideologi di dunia beserta ciri ciri dan penjelasannya, dan tokoh tokoh penting dalam setiap ideologi.

Pengertian Ideologi

Secara umum, Pengertian Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Macam Macam Ideologi

Dari berbagai belahan dunia, dan setiap negara memiliki ideologinya masing masing, dan setiap ideologi nya berbeda, berikut ini adalah macam macam ideologi yang ada di dunia beserta penjelasannya :

Baca Juga: Rangkuman Materi Patriotisme

1. Ideologi Komunisme

Ideologi komunis adalah salah satu ideology besar yang digunakan oleh beberapa negara di dunia ini. awal ajarannya berasal dari tokoh karl marx dan friederich engels dimana fokus utama tujuan dari ideology ini adalah untuk memperjuangkan hak semua kelas sosial yang ada di dalam masyarakat menjadi kelas sosial yang sama tanpa adanya perbedaan sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara. Komunisme juga memiliki nama lain yaitu marxisme atau leninisme karena kedua tokoh inilah yang melahirkan ideology ini di dunia.
Ideologi komunis tumbuh karena adanya pertentangan terhadap ideology kapitalisme dimana buruh dan tani tidak diapresiasi dengan baik dan hanya dianggap sebagai salah satu faktor produksi saja. imbas dari pemikiran tersebut adalah terjadinya ketimpangan yang sangat besar antara pengusaha dan buruh. Oleh karena itu muncullah partai komunis yang memperjuangkan hak rakyat terutama rakyat kecil.

2. Ideologi Kapitalisme

Ideologi kapitalisme banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia hingga saat ini. inti dari paham kapitalisme adalah adanya capital atau modal yang dikuasai oleh pihak swasta dimana negara tidak memiliki kekuasaan atas terjadinya sistem ekonomi dan hanya berperan sebagai pengawas saja. para pengusaha ini memiliki tujuan yang jelas yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang seminimal mungkin sehingga untuk mencapai hal tersebut negara tidak boleh ikut campur dalam usaha mereka.

Baca Juga: Rangkuman Materi Konstitusi

Tokoh yang sangat terkenal dengan ideology ini adalah adam smith atau yang juga dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi. paham ini awalnya adalah sebuah cara untuk menentang adanya paham merkantilisme dimana menurut paham merkantilisme tanah merupakan sumber modal utama dan melupakan sumber modal lainnya. Istilah invisible hand atau tangan tak tampak sangat terkenal dikemukakan oleh adam smith dimana menurutnya pasar yang bekerja akan selalu diarahkan oleh tangan tak tampak sehingga tidak perlu adanya peraturan pemerintah dan segala intervensinya.

3. Ideologi Anarkisme

Ideologi anarkisme adalah sebuah tatanan politik dimana dianjurkan tidak perlu adanya negara dan merupakan sebuah tindakan sukarela yang mengatur dirinya sendiri. Namun ada beberapa orang yang mendefinisikan sebagai suatu tatanan tanpa adanya hierarki di dalamnya sehingga semuanya dianggap sama. Menurut paham anarkisme, negara merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan dan dapat menjadikan gangguan.
Sesuai dengan namanya terkadang para orang yang menganut anarkisme ini menggunakan kekerasan menjadipenyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam mencapai tujuannya atau dalam berusaha menyampaikan ide yang dimilikinya. namun, ideology ini menjadikan berbagai pertentangan di kalangan masyarakat karena tidak adanya aturan yang jelas dan menjadikan negara kacau karena tidak ada patokan antara baik dan benar. Negara penganut anarkisme berada di sebagian negara spanyol namun usianya tidak lama.

4. Ideologi Liberalisme

Pengertian Ideologi liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Ideologi liberalisme tidak kalah terkenalanya dengan paham ideologi yang sudah dijelaskan di atas. Jadi, liberal berarti bebas. Para penganut liberalisme ini percaya bahwa untuk menciptakan tatanan dunia yang bagus dan maju harus didasarkan pada kebebasan baik kebebasan dalam pandangan politik bahkan agama sehingga sering terjadinya penyebab tawuran.
Dalam pemikiran ideologi ini menekankan adanya pemusatan kekuasaan pada diri individu jadi tidak dipegang oleh negara melainkan setiap invidu memiliki hak untuk menyampaikan segala ide dan pendapatnya. Namun perlu diketahui bukan berarti bahwa liberalisme tidak berperilaku yang sebebas-bebasnya.

5. Ideologi Sosialisme

Pengertian Ideologi Sosialisme adalah rasa perhatian, simpati dan empati antar individu kepada individu lainnya tanpa memandang status. Pandangan hidup dan ajaran kemasyarakatan tertentu, yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil-hasil produksi secara merata.
Para buruh dan tani hanya dijadikan sebagai faktor produksi dan tidak dilihat lagi gaji yang mereka dapatkan. Tingkat kelayakan hidup mereka sangat kurang sehingga muncullah bahwa dalam negara harus melindungi rakyatnya sedemikian rupa tanpa adanya perbedaan dari satu orang ke orang lainnya sehingga terjadi kesejahteraan yang utuh di dalam suatu negara.

6. Ideologi Konservatisme

Paham ideologi konservatisme lebih memusatkan pada nilai-nilai ajaran kuno atau tradisional dan menentang keras dengan adanya modernisasi dan globalisasi. Karena adanya perbedaan niliai disetiap negara maka tujuan dari paham konservtaif juga berbeda sesuai dengan budayanya masing-masing.

7. Ideologi Komunitarianisme

Ideologi komunitarianisme merupakan paham komunis gaya baru atau dalam versi modern. Paham utamanya tetap sama dengan komunis klasik yaitu menentang adanya paham kapitalis dan liberalis. Namun paham ini tidak sebagaimana komunis klasik tapi telah mengalami banyak perubahan dalam pemikirannya.

8. Ideologi libertanianisme 

Ideologi libertanianisme yaitu warga negara yang sangat menjunjung tinggi adanya kebebasan terutama dalam kebebasan individu. Proses pemilihan dilakukan secara utuh pada tiap individu dan negara tidak berhak adanya pengaturan terhadap masyarakat. Pada paham ini juga lebih menganjurkan untuk tidak membuat adanya lembaga sosial karena bisa menganggu jalannya negara. Yang paling penting di sini adalah kebebasan individu baik dalam ranah politik maupun dalam ranah ekonomi.

9. Nazisme

Nazi merupakan singkatan dari nasional sosialisme adalah salah satu paham yang berasal dari negara jerman dimana tokohnya yang sangat fenomenal adalah adolf hitler. Paham ini disinyalir bukanlah menjadi paham baru melainkan adalah paham yang dikombinasikan dari berbagai jenis paham lainnya seperti anti yahudi. Oleh karena itu pada masa kejayannya banyak para yahudi yang mendapatkan hukuman mati.

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Otonomi daerah

Paham ideologi nazisme sangat ketat dan sangat keras sehingga banyak ditentang oleh banyak orang. ujung dari adanya nazisme ini adalah adolf hitler dibunuh. Namun hal tersebut masih menjadi perdebatan apakah adolf hitler memang sudah mati atau belum pada saat tersebut. Banyak orang yang mengatakan bahwa adolf hitler berhasil meloloskan diri dan kabur ke negara lainnya yang jauh dari eropa. Meskipun aliran ini sudah dianggap hilang, namun tidak menutup kemungkinan masih ada sisa-sisa orang yang masih mempercayai ideology ini. mereka tidak menunjukkan diri dan merupakan organisasi bawah tanah.

10. Nasionalisme

Nasionalisme merupakan paham dimana kedaulatan negara menjadi hal yang mutlak dimana untuk mencapai hal tersebut harus dilakukan kerjasama atas orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Keberadaan negara sangatlah penting dalam paham ini dan keamanannya sangat dijaga ketat baik keamanan internal maupun keamanan eksternal.

11. Monarkisme

Monarkisme merupakan paham dimana kerajaan merupakan sumber utama dari kesejahteraan negaranya. Saat ini masih ada banyak negara yang menganut paham monarki diantaranya adalah brunei Darussalam, arab Saudi dan lainnya. jadi pusat kekuasaan tertinggi adalah raja yang memerintah dan segenap keturunannya.

12. Fasisme

Fasisme merupakan salah satu ideology yang sangat keras karena mereka ingin mengatur segala aspek kehidupannya mulai dari politik, budaya, ekonomi dan hal lainnya di negara tersebut. Pada paham ini mereka berusaha untuk membentuk partai tunggal di dalam negara sehingga partai inilah yang akan mengatur berjalannya negara. Para penganut paham fasis ini percaya bahwa pemimpin tunggal yang kuat dan otoriter mampu menciptakan kedaulatan dan kesejahteraan bersama di dalam sistem negara.

13. Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi merupakan kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya demokrasi memiliki slogan kuat yaitu oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Landasan pemikiran dari paham demokrasi ini adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan memiliki dewan perwakilan rakyat yang pada kenyataannya menjadi lembaga pemerintahan eksekutif, yudikatif dan legislative.
Dalam pemerintahan demokrasi pemimpin dipilih oleh rakyat secara langsung melalui proses pemilihan umum. Kemudian rakyat juga memilih wakil-wakilnya sebagai sarana penyalur lidah rakyat kepada pemerintahan yang berkuasa. Ada beberapa negara yang menganut ideology ini yaitu inggris, Denmark, norwegia, swedia, amerika, Israel, Venezuela, belgia, Australia, selandia baru dan lainnya.

PATRIOTISME; Pengertian Menurut Ahli, Tujuan, Ciri dan Contoh Sikap Patriotisme

Kali ini kita akan membahas tentang sebuah materi pembelajaran SMA/SMK/MA atau SMP mengenai Patriotisme, adapun disini kita akan membahas lengkap materi patriotisme mulai dari pengertian patriotisme secara umum menurut istilah dan bahasa serta menurut para ahli, tujuan patriotisme, Ciri ciri patriotisme dan contoh sikap patriotisme. Semoga dapat membantu

Patriotisme

Kali ini kita akan membahas tentang sebuah materi pembelajaran SMA/SMK/MA atau SMP mengenai Patriotisme, adapun disini kita akan membahas lengkap materi patriotisme mulai dari pengertian patriotisme secara umum menurut istilah dan bahasa serta menurut para ahli, tujuan patriotisme, Ciri ciri patriotisme dan contoh sikap patriotisme.

Pengertian Patriotisme

Pengertian Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Patriotisme berasal dari kata “patriot” dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau “heroism” dan “patriotism” dalam bahasa Inggris. Pengorbanan tersebut bisa berupa harta benda maupun jiwa raga.

Baca Juga: Materi Bela Negara Lengkap

Pengertian patriotisme menurut para ahli

Menurut Ensiklopedia Indonesia, Patriotisme adalah rasa kecintaan & kesetiaan seorang pada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada tata cara kebiasaaan, kebanggaan terhadap sejarah & kebudayaannya, dan sikap darma demi kesejahteraan beserta.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Patriotisme merupakan perilaku & semangat yang sangat cinta kepada tanah air sebagai akibatnya berani berkorban jika diharapkan oleh negara.
Menurut Blank dan Schmidt, Patriotisme & Nasionalisme berbeda. Mereka menyatakan bahwa nasionalisme lebih bernuansa mendominasi dan menonjolkan superioritas terhadap bangsa lain, sedangkan patriotisme lebih berbicara akan cinta & loyalitas.

Baca Juga: Isi dan Contoh Konstitusi

Menurut Richard Aldington, Patriotisme merupakan suatu rasa tanggung jawab kolektif yg hidup & tentunya diharapkan pada setiap bentuk kehidupan beserta, pada tingkat lokal maupun internasional.
Menurut Budiyono, Patriotisme adalah sikap yang berupaya menjaga kemerdekaan menggunakan segala cara, termasuk dengan mengorbankan jiwa dan raga.

Tujuan Patriotisme

Adapun berikut ini 4 tujuan sifat patriotisme adalah :
  1. ikut serta menikmati hasil pembangunan
  2. ikut serta memiliki semua hasil pembangunan
  3. menjadi warga negara yang baik dengan melaksanakan hak nya
  4. aktif ikut serta dalam usaha mencapai tujuan pembangunan

Ciri-Ciri Patriotisme

Ciri ciri dari sikap patriotisme adalah sebagai berikut:
  • Simpati terhadap bangsa. Patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikan negara tersebut sebagai tujuan yang menguntungkan diri sendiri. Patriotisme menciptakan solidaritas untuk mencapai kesejahteraan bangsa.
  • Rasa mempunyai identitas diri. Patriotisme adalah sikap mau melihat, menerima, serta mengembangkan watak dan kepribadian bangsa.
  • Bersifat terbuka. Patriotisme berarti melihat bangsanya dalam konteks hidup dunia, bersedia terlibat di dalamnya dan bersedia belajar dari bangsa- bangsa lain demi kemajuan bangsa.
  • Dengan modal nilai-nilai dan budaya bangsa, berjuang pada saat ini untuk mencapai cita- cita bangsa.
  • Patriotisme ini mampu melihat kekuatan dan kelemahan bangsa.

Contoh Sikap Patriotisme

Berikut dibawah ini adalah beberapa contoh sikap patriotisme dalah kehidupan sehari hari :
  1. Mengikuti upacara hari besar kenegaraan.
  2. Mengikuti kegiatan bakti sosial.
  3. Mengikuti apresiasi seni budaya.
  4. Menghormati Guru/Orang tua/Orang sekitar.
  5. Rajin belajar,
  6. Membawa pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  7. Mentaati peraturan yang ada
  8. Melestarikan budaya bangsa
  9. Ikut serta memelihara fasilitas umum
  10. Tidak merusak lingkungan hidup

PENGERTIAN BELA NEGARA (Secara umum, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar hukum, Sistem, Unsur dan Contoh Bela negara)

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan yaitu tentang pengertian bela negara secara umum dan menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar hukum, Sistem, Unsur dan Contoh Bela negara. Semoga dapat membantu

Bela Negara

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan yaitu tentang pengertian bela negara secara umum dan menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar hukum, Sistem, Unsur dan Contoh Bela negara.

Pengertian Bela Negara

Pengertian bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Bela Negara Menurut Ahli Darji Darmodiharjo, 1991: 67.Di Indonesia, pembelaan negara berlandaskan doktrin keamanan nasional dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
Pengertian Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu: 1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) kesatuan dan persatuan bangsa, 3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan 4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Rangkuman tentang Konstitusi Negara

Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010, 39) membela bangsa dan negara bisa ditumbuhkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) karena bela negara merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sehingga untuk menumbuhka sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.
Menurut Ahli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

Tujuan Bela Negara

Tujuan Bela Negara adalah untuk :
-Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Melestarikan budaya
-Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
-Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Fungsi Bela Negara

Fungsi Bela Negara adalah untuk :
-Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
-Menjaga keutuhan wilayah negara.
-Merupakan kewajiban setiap warga negara.
-Merupakan panggilan sejarah.

Manfaat Bela Negara

Bela negara tidak semata mata tanpa manfaat, berikut ini adalah manfaat dari bela negara :
-Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
-Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
-Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
-Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
-Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
-Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
-Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
-Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
-Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
-Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama

Dasar Hukum Bela Negara

Dasar Hukum Bela Negara :
….UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
….UUD  1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
….UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
…..UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
…..UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
——Pendidikan Kewarganegaraan——Pelatihan dasar kemiliteran——Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan——Pengabdian sesuai dengan profesi.

Unsur Unsur dan Contoh Bela Negara

Pada dasarnya bela negara terbagi menjadi 5 / lima unsur bela negara, berikut adalah unsur unsur bela negara dengan contohnya :
Unsur bela negara yang pertama, yaitu cinta tanah air.  Rasa cinta artinya kasih sayang.  Berarti cinta tanah air mempunyai pengertian rasa bangga, rasa memiliki, menghargai, dan bangga dengan negara tempat dia dilahirkan dan dimana dia tinggal.  Dalam hal ini tentu saja yang dimaksud adalah cinta tanah air Indonesia.  Cinta tanah air ini merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang akan selalu menjaga keutuhannya. 
Contoh sikap / langkah bela negara terkait unsur cinta tanah air, yaitu :
Mengenal dan memahami wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan sangat luas
Unsur bela negara yang kedua adalah kesadaran berbangsa dan bernegara.  Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia diharapkan memahami bahwa negaranya terdiri dari berbagai keragaman, budaya, adat, bahasa, suku, ras, dan agama.  Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan unsur yang dapat menjaga negara secara non fisik.
Contoh sikap dari unsur kesadaran berbangsa dan bernegara, salah satunya yaitu :
Ikut serta membina kerukunan dan persatuan kesatuan yang dimulai dari lingkungan terkecil, sampai ke tingkat nasional.  Ikut serta, tidak harus menjadi pemimpin dalam suatu lingkup organisasi.
Namun, sikap yang menghargai dan menghormati sesama yang berbeda keyakinan, misalnya, sudah merupakan teladan persatuan dan kesatuan.
Unsur ke-3 Bela Negara : Meyakini Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila dan sila-sila yang di dalamnya telah ditetapkan oelh para pendiri Bangsa Indonesia sebagai dasar negara.  oleh karena itu, sebagai warga negara harus meyakini ideologi tersebut yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Otonomi Daerah

Contohnya:
Memahami hakikat / nilai yang terdapat dalam Pancasila.  Caranya dnegan memahami sejarah terbentuknya dan disusunnya sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.  Dengan demikian, warga negar akan memahami bahwa Pancasila lahir dari kepribadian Bangsa Indonesia yang luhur sejak zaman nenek moyang.

Unsur ke-4 Unsur Bela Negara : Rela Berkorban Untuk Bangsa Negara
Unsur bela negara keempat adalah rela berkorban untuk bangsa dan negara.  Setelah memahami dan melaksanakan tiga unsur bela negara sebelumnya, maka unsur keempat ini akan mudah dilaksanakan.  
Contohnya:
Bersedia berkorban untuk kemajuan bangsa dan negara apabila diperlukan.  Warga negara akan siap mengorbankan waktu dan tenaganya untuk bangsa.
Unsur terakhir adalah Unsur Bela Negara : Memiliki Kemampuan Bela Negara Secara Fisik dan Psikis
Unsur terakhir, adalah unsur bela negara yang tidak kalah pentingnya, yaitu kemampuan bela negara.
Ini diwujudkan melalui :
Memiliki kecerdasan kognitif, emosional, dan spiritual yang cukup untuk membela negara. Kemampuan tersebut harus dimiliki karena ancaman yang datang tidak hanya dalam bentuk serangan militer, tetapi serangan dari berbagai bidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi.  Kemampuan kategori ini adalah kemampuan psikis.

RANGKUMAN KONSTITUSI (Pengertian konstitusi secara umum, Bahasa, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Sifat-sifat, Jenis-jenis, Isi dan Contoh Konstitusi)

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran Pendidikan Kewarga negaraan tentang rangkuman konstitusi lengkap, adapun yang kita bahas adalah pengertian konstitusi secara umum dalam arti luas dan menurut para ahli serta menurut bahasa, tujuan, fungsi konstitusi dan sifat sifat serta jenis jenis konstitusi, syarat-syarat konvensi, Isi dan contoh konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Semoga dapat membantu

Konstitusi

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran Pendidikan Kewarga negaraan tentang rangkuman konstitusi lengkap, adapun yang kita bahas adalah pengertian konstitusi secara umum dalam arti luas dan menurut para ahli serta menurut bahasa, tujuan, fungsi konstitusi dan sifat sifat serta jenis jenis konstitusi, syarat-syarat konvensi, Isi dan contoh konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Semoga dapat membantu

Pengertian Konstitusi

Pengertian konstitusi di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.
UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Baca Juga: Rangkuman PERS

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian konstitusi menurut 5 ahli :
Pengertian konstitusi menurut Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
Pengertian Konstitusi menurut Sri Soemantri adalah Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi menurut E.C. Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Pengertian Konstitusi menurut KC. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.

Tujuan UUD

Pada umumnya tujuan konstitusi ada 3 yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa, sehingga tidak bertindak sewenang – wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
2. Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan negara, dengan berpedoman pada UUD maka negara akan berdiri dengan kokoh.

Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi diantara lain adalah sebagai berikut:
1. membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
2. sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
3. sebagai sumber hukum tertinggi.
4. sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
5. sebagai identitas nasional dan lambang.
6. sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
7. sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
8. sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
9. fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
10. fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
11. fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).
Dari fungsi fungsi diatas, hampir semua fungsi konstitusi yaitu sama dengan fungsi pancasila.

Sifat-Sifat Konstitusi

Sifat pokok UUD negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku):
1. Fleksibel (luwes): apabila UUD itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
2. Rigit (kaku): apabila UUD itu sulit untuk diubah kapanpun.

Jenis-Jenis Konstitusi

Menurut CF. Strong UUD terdiri dari 2 macam / jenis, yaitu:
1. Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, sekaligus aturan dasar lain yang mengatur peri kehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
2. Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.
Adapun syarat-syarat konvensi yaitu:
1. Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara Teoritis UUD dibedakan menjadi 2 yaitu konstitusi – politik dan konstitusi – sosial
Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
Konstitusi-sosial, UUD yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut.

Isi dan Contoh Konstitusi

Adapun isi dan contoh konstitusi tertulis dan tidak tertulis dapat anda baca pada artikel berikut ini

Baca Juga: Isi dan Contoh Konstitusi

ISI DAN 10 CONTOH KONSTITUSI Lengkap (Tertulis dan Tidak tertulis)

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan yaitu mengenai isi konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 Lengkap dengan penjelasannya dan 10 contoh konstitusi tertulis maupun yang tidak tertulis. Semoga dapat membantu

Isi dan Contoh Konstitusi

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan yaitu mengenai isi konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 Lengkap dengan penjelasannya dan 10 contoh konstitusi tertulis maupun yang tidak tertulis.

Isi Konstitusi

Berikut ini adalah isi konstitusi yang terkandung didalam UUD 1945 dengan penjelasannya: 
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Baca Juga: Rangkuman Konstitusi Lengkap

Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asing lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara.
Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
a. Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan anggota DPR termuat dalam:
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Penjelasan:
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kekuasaan DPR ada pada pembentukan UU dan sebagai pengawas dari jalannya eksekutif.
Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan isi dari UUD 1945, dalam hal ini Presiden. Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif Presiden di bantu oleh Wakil Presiden dan Para Menteri. Kekuasaan Eksekutif juga meliputi Pemerintah Daerah. Pada umumnya kekuasaan Eksekutif dapat dilihat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, ini terlihat pada pasal:
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Penjelasan:
Disini kita dapat menyimpulkan secara umum kekuasaan eksekutif adalah menjalankan Pemerintahan sesuai amanah UUD. Pasal 10-15 menurut saya itu bukanlah kekuasaan eksekutif melainkan kekuasaan presiden sebagai kepala negara.

Contoh Konstitusi

Pada dasarnya jenis konstitusi terbagi menjadi 2 macam, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, Berikut adalah contoh dari masing masing jenis tersebut yang ada di indonesia :

Contoh Konstitusi Tertulis

1. UUD 1945
UUD 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.  Dalam perjalanannya, UUD 1945 pernah beberapa kali digunakan. Padahal di dalamnya terkandung nilai-nilai bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Sementara isi atau batang tubuhnya berisi lengkap mengenai bentuk negara, lembaga negara, sampai kepada jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.  Beberapa periodisasi konstitusi di Indonesia, adalah:
1.1 UUD 1945 Setelah Kemerdekaan, UUD 1945 ini berlaku sampai 27 Desember 1949, karena setelah itu Indonesia menjadi negara RIs berdasarkan hasil Konfrensi Meja Bundar di Belanda.
1.2 UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 1959, Setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, UUD 1945 tidak otomatis kembali digunakan.  Presiden saat itu mempunyai wacana untuk membentuk konstitusi baru dengan dibentuknya Dewan Konstitsuante.  Namun, karena akhirnya gagal, maka UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
1.3 UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Lama, UUD 1945 secara resmi kembali digunakan.  Namun pada pelaksanannya banyak terjadi penyimpangan terhadap konstitusi dan mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
1.4 UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru, Masa pemerintahan orde baru dimulai sekitar tahun 1966.  Masa ini pemerintahannya bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.  Namun penyimpangan semakin banyak terjadi.  Khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Tahun 1998 pemerintahan berakhir setelah kerusuhan massal, 12 Mei  dan demonstrasi besar-besaran mahasiswa.  Era setelahnya disebut sebagai masa reformasi.
2. UUD RIS
Sesuai dengan namanya UUD RIS berlaku ketika Indonesia berbentuk negara serikat.  Konstitusi ini tidak berlangsung lama.  Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia memutuskan kembali menjadi negara kesatuan.
3. UUD Sementara
Undang-Undang dasar Sementara, dikenal dengan nama UUDS 1950.  Konstitusi ini berlaku menggantikan UUD RIS. Alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS terutama karena tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku hingga 5 Juli 1959.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen
Ketika masa reformasi, beberapa perubahan dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan UUD 1945.  Perubahan dilakukan sebanyak empat kali sampai tahun 2004.  Di antara pasal-psaal yang diubah berisi struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.  Konstitusi hasil amandemen dibuat dengan lebih terperinci.

Contoh Konstitusi Tidak Tertulis

Contoh hukum dasar tidak tertulis lebih luas.  Karena hukum ini mencakup semua hukum yang ada dalam negara dan masyarakatnya, tanpa ada pembentukan secara resmi. Hukum dasar tidak tertulis ini biasanya disebut konvensi.   Contohnya, yaitu :
1. Musyawarah dan Mufakat
Musyawarah menjadi ciri khas Indonesia dan sesuai dengan pandangan hidup Bangsa Indonesia, Pancasila,  Secara resmi akta ini tidak ada dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, tetapi digunakan pada berbagai pertemuan dalam menyelesaikan berbagai masalah.  Bangsa Indonesia lebih menyukai cara ini dibandingkan voting.
2. Pidato Kenegaraan Presiden
Dimulai sejak zaman pemerintahan orde baru, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia.  Berarti pidato disampaikan secara luas melalui berbagai media, 16 Agusutus 1945.  Tidak ada aturan mengenai hal ini, tetapi sebagai kebiasaan baik yang terus dilaksanakan.  Pidato bisanya berisi tentang kondisi Indonesia.
3. Pidato Presiden Awal 
Selain pidato kenegaraan sebelum memperingati hari kemerdekaan, pidato kenegaran juga disampaikan Presiden di hadapan anggota DPR.  dalam pidato ini Presiden menyampaikan RAPBN untuk tahun ini, karena pidato di sampaikan awal tahun, bulan Januari.

4. Adat Istiadat
Dalam masyarakat Indonesia berlaku adat istiadat dan norma baik yang selalu ditaati.  Misalnya, upacara menghormati orang yang sudah meninggal dunia, berjalan membungkuk di depan orang tua, dan sebagainya.  Adat dan norma termasuk ke dalam konstitusi tidak tertulis.